Para Perantau Terancam Tidak Bisa Mudik Lebaran Di Tahun 2021

Fisinews.com – Mudik atau pulang kampung sudah menjadi tradisi yang dilakukan oleh sebaigian besar masyarakat Indonesia. Mudik biasanya dilakukan menjelang hari raya besar keagamaan, salah satunya mudik lebaran.

Namun di tahun 2021 ini para perantau terancam tidak bisa mudik, banyak pekerja yang tidak dapat pulang kampung karena adanya larangan pemerintah untuk tidak melalukan mudik lebaran mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut juga sudah ditetapkan didalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid–19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

mengutip dari kanal Liputan6.com, Kepala dinas perhubungan DKI Jakarta Syarifin juga meminta agar masyarakat tetap mematuhi larangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, larangan ini dibuat untuk meminimalisir peningkatan penularan virius Covid-19 di Ibu Kota. Karena saat tidak ada larangan mudik seperti pada hari libur Natal dan Tahun Baru, terdapat peningkatan kasus Covid-19 di Ibukota.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan larangan pengoprasian seluruh transportasi baik darat, laut dan udara. Dengan ditetapkan SE peniadaan mobilitas mudik sementara tanggal 6-17 Mei 2021, maka dalam rentang tanggal tersebut akan diadakan operasi screening dokumen surat izin perjalanan  dan surat keterangan negatif Covid -19 oleh TNI Polri yang mengacu SE tersebut, kata Wiku saat jumpa pers daring, Kamis (8/4/2021).

Jenis transportasi  yang dilarang saat mudik yakni, kendaraan umum jenis mobil bus, mobil penumpang, mobil pribadi, dan kendaraan roda dua atau sepeda motor. Namun aturan dalam SE yang dikeluarkan dapat dikecualikan kepada beberapa pihak seperti,  kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota kelarga meninggal, pelayanan ibu hamil dengan ketentuan  1 orang pendamping, ibu melahirkan dengan ketentuan maksimal 2 pendamping. Larangan tersebut juga tidak berlaku bagi kendaraan yang sedang melakukan perjalanan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans atau mobil kesehatan yang lainnya dan mobil barang yang tidak membawa penumpang.

Pemprov DKI Jakarta juga menyatakan larangan mudik kepada seluruh masyarakat yang berada di daerah DKI Jakarta. Larangan tersebut berlaku untuk semua pihak baik masayarakat yang telah melakukan vaksinasi dan masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Covid -19. Jika masih ada masyarakat yang melakukan mudik dan melakukan pelanggaran dari tanggal 6-17 Mei 2021, maka petugas akan memberikan  sanksi bagi pelanggar yaitu penindakan tegas dari pihak kepolisian baik penilangan atau tindkan lain sesuai dengan UU yang ada berlaku.

(Aksa/Alal)

Reporter : Aksalion W.G

Editor : Teuku F. Faruq

SUMBER : https://m.liputan6.com/

Pos dibuat 276

Tinggalkan Balasan

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas