KRITIK KETUA KPU SOAL PEMILU SERENTAK: CALEG BANYAK YANG AMBIL JALAN PINTAS

DPR harus ubah desain keserentakan sehingga pemilu bisa lebih sederhana dan mudah. Caleg tak ambil jalan pintas,Digelarnya pemilu serentak secara nasional, yakni pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, menyisakan masalah yang begitu besar, rumit, dan kompleks. Pemilu serentak disarankan dikaji lebih mendalam dengan membagi dua tahap, yakni tingkat nasional dan daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat juga diminta merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena sistem karena sistem yang digunakan juga tidak optimal.

Setelah di lakukan ya pemilu serentak yakni pada tanggal Hari Rabu,14 Februari 2024,banyak sekali berita berita tentang pemilu yang semakin mencuat di media sosial hingga di portal portal berita,banyak masyarakat yang beranggapan pemilu 2024 ini adalah pemilu yang sudah diatur sebagaimana mestinya.

Hasyim mengatakan sistem proporsional terbuka dimulai sejak Pemilu 2009 berdasarkan putusan MK. Dia mengatakan dengan begitu, maka kemungkinan hanya keputusan MK yang dapat menutupnya kembali.

“Maka sejak itu Pemilu 2014, 2019, pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK,” “ujar Hasyim Asy’ari pada saat di wawancarai oleh detik news kamis,22 Maret 2024”.

“Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK,” sambungnya saat di wawancarai oleh tim detik news.

Lebih lanjut, Doli berharap MK bisa netral dalam menyikapinya isu ini. Menurutnya, pembahasan UU Pemilu, partai politik, dan UU politik mesti dilakukan dengan banyak pertimbangan.

“Jadi kalaupun mau diubah, harus melalui revisi UU yang harus dilakukan kembali lagi kajian yang serius. Karena itu akan menyangkut masa depan sistem politik dan demokrasi Indonesia,” tutur Doli.

“Itulah kenapa dua tahun lalu Komisi II mendorong adanya revisi UU. Bila terjadi perubahan pasal secara parsial dan sporadis satu atau dua pasal berdasarkan putusan MK. Apalagi kita sudah memasuki tahapan Pemilu seperti saat ini, maka itu dapat menimbulkan kerumitan baru dan bisa memunculkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” sambungnya.

 

 

Redaktur : Alifia D R
Reporter : Nabila Putri A

Pos dibuat 372

Tinggalkan Balasan

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas