5 Aturan Modifikasi Sepeda Motor Agar Tidak Melanggar Hukum

Fisinews.com – Modifikasi sepeda motor sering dilakukan baik di Indonesia maupun di luar negeri. Tapi bolehkah kendaraan yang biasa digunakan sehari-hari diubah sedemikian rupa mulai dari bentuk hingga knalpot? Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, disebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan. Jika Anda ingin memodifikasi kendaraan, Anda memerlukan rekomendasi modifikasi dari dealer eksklusif merek tersebut. Perubahan hanya dapat dilakukan melalui bengkel yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pemberlakuan aturan modifikasi kendaraan tersebut dimaksudkan agar tidak membahayakan keselamatan pengendara dan orang lain saat berlalu lintas. Di samping itu, juga tidak mengganggu arus lalu lintas. Modifikasi sepeda motor yang aman bisa dilakukan selama masih sesuai dengan surat-surat kendaraan. Misalnya mengganti velg, ban yang sesuai dengan ukuran aslinya, setang, tangki, lampu, atau menambahkan aksesoris yang tentunya tidak mengganggu.

Berikut ini 5 aturan modifikasi sepeda motor yang bisa dilakukan dan tidak melanggar hukum:

  1. Tidak mengubah rangka kendaraan

Setiap rangka sepeda motor sudah memiliki nomor seri yang tercatat dalam BPKB. Sebaiknya tidak melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan. Umumnya, rangka kendaraan yang diubah biasanya hanya digunakan untuk pameran atau kontes modifikasi.

  • Tidak mengubah kapasitas mesin

Peningkatan kapasitas mesin biasanya digunakan untuk balapan. Sebaiknya tidak melakukannya di kendaraan sehari-hari karena membahayakan pengemudi dan juga orang lain.

  • Tidak mengubah dimensi kendaraan

Jangan mengubah dimensi panjang, lebar atau volume motor. Dimensi sepeda motor harus sesuai dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.

  • Tidak mengubah warna kendaraan

Warna kendaraan harus sesuai dengan yang tercatat di STNK dan BPKB. Anda dapat memasang beberapa stiker yang sifatnya tidak terlalu dominan dan tidak mengubah warna dasar kendaraan.

  • Tidak mengganti knalpot kendaraan

Knalpot yang diganti menggunakan knaplot racing akan membuat mesin menjadi cepat panas. Knalpot recing juga dapat menyebabkan polusi udara dan juga menimbulkan suara yang dapat mengganggu pengendara sekitar.

Itulah tadi 5 aturan modifikasi yang dapat dilakukan agar tidak melanggar hukum. Jika tetap ingin memodifikasi sepeda motor yang digunakan sehari-hari sebaiknya sesuai dengan aturan hukum, agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban lalu lintas.

Reporter   : Husayn Ja’far Shadiq

Redaktur  : Taufik Hidayat

Editor       : Dwi Anto

Sumber    : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220321202119-389-777948/ketentuan-modifikasi-motor-yang-tidak-melanggar-hukum/2

Pos dibuat 448

Tinggalkan Balasan

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas